KEADILAN
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki
pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan.Menurut
sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf
Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda.
Menururt Socrates,
keadilan akan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Menurut Kong Hu Cu keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas.
Dari berbagai
pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan keajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Selain keadilan yang telah di bahas di atas ada juga
beberapa macam keadilan.Macam-macam keadilan itu diantaranya:
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral, adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat sesorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuaio dengan kemampuan yang bersangkutan.
- Keadilan Distributif, adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
- Keadilan Komutatif, adalah keadilan keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Konvesional, adalah keadilan yang diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.
- Keadilan Perbaikan, adalah keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
Beberapa tokoh juga mempunyai teori tentang keadilan seperti:
1. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau
teori keadilan adalah:
- Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
- Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam
Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan
adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari
prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta
hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar.
Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
2. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang
secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan
pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma
menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena
pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
- Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling
penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama
dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini
berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan
dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi
semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
- Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak
hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat
kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip
perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya
prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena
dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak
pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya snediri
No comments:
Post a Comment